Bandarlampung (KABARIN) - Upaya penyelundupan satwa ilegal berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, Balai Karantina Lampung bekerja sama dengan TNI dan Polri berhasil menghentikan pengiriman satwa hidup dan bagian tubuh satwa yang diangkut tanpa dokumen resmi.
"Penindakan berawal dari temuan personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung terhadap kendaraan ekspedisi yang membawa kura-kura dan kulit ular piton tanpa dilengkapi dokumen," kata Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Jumat.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan 445 lembar kulit ular, 32 ekor kura-kura hidup, tiga ekor ikan cupang, serta satu ekor biawak. Seluruh satwa dan produk asal hewan tersebut diketahui diangkut tanpa dokumen karantina yang sah.
"Satwa dan produk asal hewan tersebut ditemukan dalam kemasan yang tidak memenuhi prinsip kesejahteraan satwa, sehingga selain melanggar ketentuan karantina, juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, serta kelestarian sumber daya hayati," kata dia.
Berdasarkan keterangan sementara dari pengemudi kendaraan ekspedisi, barang kiriman tersebut berasal dari Provinsi Riau dan rencananya akan dikirim ke beberapa daerah tujuan, mulai dari Tangerang, Surabaya, hingga Bali.
"Saat ini, Karantina Lampung tengah melakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis satwa dan status konservasinya, serta langkah penanganan karantina yang tepat, termasuk penelusuran terhadap pihak pengirim," kata dia.
Penelusuran lanjutan juga akan dilakukan dengan menggandeng Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung serta Karantina Provinsi Riau, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tindakan penahanan terhadap media pembawa dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap pemasukan, pengeluaran, dan peredaran media pembawa dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah," kata dia.
Donni pun mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam pengiriman, perdagangan, maupun pemeliharaan satwa secara ilegal. Ia juga mengajak publik untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran karantina.
"Kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan bagian penting dalam upaya pelindungan kesehatan masyarakat, hewan, dan kelestarian lingkungan," kata dia.
Menurut Donni, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kuatnya kerja sama antarinstansi. Sinergi antara Karantina, TNI, dan Polri menjadi kunci dalam menjaga lalu lintas satwa dan produk hewan agar tetap sesuai aturan.
"Kami yang memiliki otoritas sangat terbantu dengan sinergi dan kerja sama ini. Kami mengapresiasi kepada TNI dan kepolisian atas keberhasilannya mengungkap penyelundupan komoditas hewan," kata dia.
Sementara itu, Perwira Staf Intel Lanal Lampung Mayor Laut (P) Firman Fitriadi menegaskan bahwa seluruh barang bukti hasil penindakan telah diserahkan ke Karantina Lampung untuk ditangani lebih lanjut.
“Kami menyerahkan semua barang bukti ini kepada Karantina (Lampung),” kata dia.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik penyelundupan satwa masih marak terjadi, dan pengawasan ketat di jalur transportasi menjadi kunci untuk melindungi satwa, manusia, dan lingkungan.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026